Konsep-konsep Pemikiran Abdullah Ahmed An-Na’im

23.28.00

 

download (1).jpg
download (1).jpg

Reformasi Syariah

Istilah ini digunakan oleh An-Na'im untuk menyebut Syariat Islam. Menurut Na'im, umat Islam sedunia boleh menerapkan hukum Islam, asal tidak melanggar hak orang dan kelompok lain, baik di dalam maupun di luar komunitas Islam. Tapi menurutnya jika syariat histories ini diterapkan kan menimbulkan masalah serius menyangkut masalah-masalah konstitusionalisme, hukum pidana, hubungan internasional dan hak-hak asasi manusia.

Dan yang paling merasakan kerugian,  menurutnya lagi, adalah masyarakat non-Muslim dan wanita. Bagi masyarakat non-Muslim mereka akan menjadi masyarakat kelas kedua, dan bagi wanita pula mereka akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan. Tapi kaum lelakipun katanya akan merasakan dampaknya, sebab mereka akan kehilangan kebebasan karena disekat berbagai undang-udang.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ia menulis dalam bukunya yang berjudul Toward an Islamic Reformation yang menyerukan perubahan hukum Islam terkait dengan konstitusionalisme, hukum kriminal, hubungan internasional, dan hak-hak asasi manusia (HAM). Dia berkeyakinan bahwa hukum Islam dalam bidang ini bertentangan secara diametrikal dengan prinsip hak asasi manusia dan standard hukum international. "…some definite and generally agreed principles of Shari'a are in clear conflict with corresponding principles of international law,"[1]

Untuk tujuan itu, Na'im menafikan kesakralan syari'at, karena syari'at bukanlah bersifat ilahiyyah Syari'at, menurutnya, adalah "the product of process of interpretation of analogical derivation from the text of the Qur'an and Sunna and other tradition"(hasil dari proses penafsiran, derivasi melalui qiyas terhadap teks al-Qur'an, Sunnah dan tradisi yang lain).

Ia juga mengatakan bahwa syari'at, sebagaimana system perundang-undangan lainnya, mengikuti tahap-tahap perkembangan umat. Katanya "The techniques throught which Shari'a was derivied from the devine sources and the ways in wich in fundamental concepts and principles were formulated are clearly the product of the intellectual, social, and political processes of Muslim history," (teknik-teknik penjabaran syari'at dari sumber sucinya dan cara-cara penyusunan konsep dan prinsip fundamentalnya, jelas merupakan produk proses sejarah intelektual, social dan politik umat Islam).

Setelah syari'at sudah dianggap tidak sakral lagi, kemudian langkah selanjutnya, Na'im menyerukan untuk mereformasi syari'ah. Tapi ia menolak reformasi ini dilakukan dengan framework syari'at yang ada. Sebab dalam framework ini, menurutnya, ijtihad tidak berlaku pada hukum yang sudah disentuh al-Qur'an secara definitive. Sementara hukum yang perlu direformasi itu adalah hukum-hukum yang masuk kategori ini seperti hukum hudud dan qisas, status wanita dan non-muslim, hukum waris dan seterusnya. Inilah dilematis yang dihadapi para pembaharu hukum Islam, kata Na'im. Di satu sisi mereka disuruh berijtihad, tapi pada sisi lain mereka dihalang oleh ketentuan ushul fiqh klasik "la ijtihad fi mawrid al-nass." Oleh sebab itu, apa yang diperlukan bukanlah reformasi tapi dekonstruksi. Na'im sepertinya ingin mendobrak pintu reformasi dengan menempuh jalan seperti yang pernah dilalui umat Kristen. Untuk itu ia lantas mengusulkan penggunaan metode hermeneutika untuk membaca tujuan serta kandungan normatif ayat-ayat al-Qur'an sebagaimana orang Kristen telah menggunakannya untuk membaca kitab bibel mereka, tanpa menghiraukan perbedaan fundamental yang dimiliki kedua kitab suci ini.

Evolutionary Approach (evolusi syari'at)

Penggunaan hermeneutika Na'im telah menghasilkan sebuah pendekatan baru yang disebutnya dengan 'Evolutionary Approach', sebuah pendekatan yang pada awalnya dibangun dan dikembangkan oleh gurunya Mahmud Muhammad Taha dalam bukunya Al-Risalah al-Tsaniyah. Esensi pendekatan ini adalah "…reversing the process of naskh or abrogation so that those texts wich were abrogated in the past can be enacted into law now, with the consequent abrogatin of text that used to be enacted as shari'a."

Di tempat lain dia menegaskan: "To achieve that degree of reform, we must be able to set aside clear and definite texts of the Qur'an and Sunna of Medina as having served their transitional purpose and implement those texts of the Meccan stage wich were previously inappropriate for practical application but are now the only way to proceed". (Untuk mencapai tahap reformasi tersebut, kita harus sanggup menyingkirkan teks-teks al-Qur'an dan Sunnah Madinah yang jelas dan definitif karena mereka telah melaksanakan fungsi transisinya, dan selanjutnya mengimplementasikan teks-teks periode Mekkah yang sebelumnya tidak sesuai untuk tujuan aplikasi praktis akan tetapi sekarang menjadi satu-satunya yang harus ditempuh).



 

 


Inilah Atjeh Justice Publik, bisa untuk semua orang dan semua kalangan.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

Jangan banyak ngomong, silakan komentar dibawah ini!!! EmoticonEmoticon